Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pohala'a: Memperkuat Demokrasi Ala Gorontalo

POHALA’A: MEMPERKUAT DEMOKRASI ALA GORONTALO
Oleh: Alim S. Niode

[ Diangakat dari Makalah Kongress Kebudayaan Indonesia 2013]

Abstract
Sejauh ini dilaporkan bahwa kualitas upaya demokratisasi di Gorontalo cenderung bergeser ke elitisasi politik dan identitas diri warga lebih dikonstruksi oleh semangat etnik. Secara kuantitatif keadaan itu ditunjukkan oleh indeks demokrasi yang masih terbilang buruk. Semangat spasialisme yang terbangun bersama pemekaran wilayah bergandengan dengan statuta otonomi kabupaten/kota menghasilkan raja-raja ”kecil” dan fanatisme masyarakat yang berlebihan. Sementara itu terciptanya kerawanan koordinasi pemerintahan di level provinsi makin potensial membawa pecahnya konflik masyarakat Gorontalo kedalam kepingan-kepingan wilayah teritorial di masa yang akan datang.

Demokrasi ala reformasi yang ditimpakan kedalam kultur masyarakat Gorontalo telah abai terhadap kearifan lokal pohala’a (baca; persaudaraan). Pohala’a dibangun berdasarkan filosofi dan nilai-nilai budaya lokal, kemudian dimantapkan kedalam sistem ke-tatanegaraa-an yang demokratis sedemikian rupa menghasilkan tata pemerintahan yang disebut oleh pengamat Belanda sebagai “good ingericht bestuur bezaten”. Cakupan pohala’a pernah melampaui Gorontalo hingga kewilayah Ternate dan Gowa di Sulawesi Selatan.

Pohala’a senantiasa beradaptasi dengan zaman. Di era tahun 1385 Masehi hingga tahun 1888 Masehi kearifan lokal itu diwujudkan dalam tatanan negara konfederasi. Nilai-nilai demokrasi yang melekat didalamnya mendorong masyarakat Gorontalo memerdekakan diri dari penjajahan Belanda melalui peristiwa patriotik tanggal 23 Januari 1942. Di era kemerdekaan, nilai-nilai yang sama memperteguh loyalitas terhadap NKRI sambil menolak NIT dengan semboyan: “sekali ke Yogya tetap ke Yogya”. Selanjutnya, “Gorontalo tidak mengenal negara dalam negara”, adalah prinsip dari nilai yang sama untuk menolak pemberontakan Permesta.

Sebagai sebuah kearifan lokal, pohala’a memiliki akar historis yang kuat, original dan sudah teruji untuk menata, mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang harmoni dalam bingkai demokrasi. Dalam kerangka ke-indonesia-an, nilai-nilai tersebut dapat dan perlu digali-kembangkan untuk Gorontalo dan sekitarnya untuk memperkuat demokrasi.

(Kata kunci: Pohala’a, demokrasi, kearifan lokal)

Mukaddimah
Tak terduga sebelumnya, ternyata lapangan Telaga, stadion sepak bola terbesar di Gorontalo menjadi penuh sesak. Orang-orang yang berdatangan bak semut mengerubuti gula. Jumlahnya mencapai kisaran tiga puluh ribu orang. Mereka datang dari berbagai penjuru Nusantara. Hari itu tanggal 23 Januari tahun 2000, masyarakat Gorontalo memperingati sebuah peristiwa yang mereka sebut hari patriotik. Lebih dari tujuh puluh tahun yang lalu, dibawah pimpinan tokoh legendaris, pahlawan nasional Nani Wartabone memproklamirkan kemerdekaan Gorontalo pada tahun 1942. Sejak saat itu penjajahan Belanda dinyatakan berakhir di Gorontalo.

Tetapi peringatan hari ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak karena jumlah masa yang begitu banyak. Juga tidak karena khikmatnya melepas kenang untuk sang tokoh dan ekspresi kebanggaan heroismenya. Hari itu menjadi istimewa karena hening cipta atas segala kenang masa lalu dirangkai bersama deklarasi pembentukan provinsi Gorontalo lepas dari provinsi induk; Sulawesi Utara. Sesuatu yang pernah dirintis-juangkan pada era tahun 1950-an.[1]

Setidaknya,ada sepuluh organisasi yang bekerja, memulai pembentukan provinsi Gorontalo. Mereka terdiri atas: Himpunan Pelajar mahasiswa Indonesia Gorontalo/HPMIG, Himpunan Mahasiswa Islam/HMI yang selanjutnya membentuk Kesatuan Aksi Pemuda dan Mahasiswa Gorontalo untuk Provinsi/KPMGP, Lamahu-Jakarta dan Lamahu-Palu, Panitia persiapan Pembentukan Provinsi Gorontalo Tomini Raya/FOSMATORA, Forum Bersama Dua Lima Pohala’a/FORBES DLP, Aliansi Masyarakat Tomini Raya/AMATORA, Presidium Nasional Pembentukan Provinsi Gorontalo Tomini Raya/P2GTR, dan Komite Pusat Pembentukan Provinsi Gorontalo Tomini Raya/KP3GTR. Bersama masyarakat Gorontalo, organisasi-organisasi itu penuh semangat bekerja, membangun dan mencapai puncak impian : terbentuknya provinsi Gorontalo! Jauh dibawah puncak itu, genealogi persatuan dan kesatuan yang tertanam dalam ingatan bersama mereka mengsubstansikan ruang untuk meng-ada bersama yang disebut pohala’a. Didalamnya demokrasi – yang menjadi tekad dan semangat reformasi – menjadi sumber udara segar untuk bernafas, hidup dan melanjutkan kehidupan. Pohala’a adalah kearifan local yang mengikat seluruh masyarakat Gorontalo dimanapun mereka berada dalam sebuah ikatan yang disebut limo lo pohala’a (lima bersaudara dalam lokus bumi dan akar kebudayaan yang sama).

Belakangan ini, disela-sela kata pohala’a yang tetap sering disebut-sebut, berkembang pula fanatisme kewilayahan yang cenderung berlebihan. Berawal dari Undang Undang Otonomi Daerah. Gorontalo yang semula hanya terdiri dari satu kabupaten dan satu kota, kini telah menjadi lima kabupaten dan satu kota (kabupaten Gorontalo, kabupaten Boalemo, kabupaten Bone Bolango, kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo). Sekarang ini sedang berkembang issue pembnetukan kabupaten Paguyaman Raya, kabupaten Panipi Raya, kabupaten Gorontalo Barat dan Kota Telaga. Awalnya idak ada masalah dalam “ritual” pemekaran ini, kecuali bangkitnya fanatisme berlebihan berbasis kabupaten/kota atau berbasis identitas kewilayahan lainya. Fanatisme yang dirasionalisasikan atas nama demokrasi ini ternyata pula turut menerkam demokrasi.

Sebenarnya adalah berlebihan mengkuatirkan maraknya perkembangan organisasi-organisasi berbasis etnis atau berbasis lokalitas kewilayahan tertentu. Demikian pula, ketika orang perorang mengidentifikasikan dirinya sesuai KTP sebagai orang kampung atau daerah tertentu. Tetapi ketika identitas kedaerahan itu diterapkan dengan fanatisme berlebihan lalu menggeser identifikasi diri sebagai Warga Negara Indonesia[2], maka berlebihan pula jika menganggapnya sebagai suatu yang biasa-biasa saja.

Sekali peristiwa terjadi Boalemo tahun 2001. Seorang kondektur bus nyaris dihajar masa hanya karena memanggil penumpang sambil berteriak: “Marisaaa. . . “, “Marisaaa . . . . .”!. Pokok masalahnya ialah sebagian (besar?) masyarakat Boaelmo tidak setuju atas ide untuk menjadikan Marisa sebagai ibu kotanya, sebagaimana upaya sedang berlangsung. Ketika masyarakat Pohuwato menggagas pemisahan diri menjadi kabupaten baru lepas dari Boalemo, orang-orang Boelemo yang tak setuju dengan gagasan diatas lalu mengancam akan memutuskan jalan di kampung Tapada’a. Padahal jalan itu adalah satu-satunya penghubung transportasi darat antar kedua daereah, bahkam panghubung Gorontalo dan Sulawesi Utara dengan Sulawesi Tengah. Ancaman yang sama dijawab oleh orang Marisa-Pohuwato, mereka akan mengusir orang-orang Boalemo yang mencari nafkah disana.

Rupanya semangat dan fanatisme kewilayahan tidak hanya terjadi pada level masyarakat. Setelah gubernur Gorontalo defenitif pertama dilantik pada tahun 2002, serentak terjadi “perlawanan” dari para bupati dan walikota se Gorontalo. Seorang bupati bahkan pernah mengancam akan memisahkan diri dari provinsi Gorontalo dan akan mendeklarasikan provinsi baru di jazirah Gorontalo Barat jika tuntutan-tuntanya tidak dipenuhi oleh gubernur.[3] Sampai akhir masa jabatanya, kegagalan koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten /kota menjadi penanda berdampingan dengan penanda sukses lainya dari sang gubernur[4].

Keadaan serupa turut dirasakan oleh gubernur baru Gorontalo periode 2012-2017, khususnya ketika berkoordinasi dengan pemerintah kota. Sampai selesai masa jabatan walikota pada Maret 2013, seluruh kebijakan pemerintah provinsi tak dapat diterapkan di kota Gorontalo karena ditolak oleh Walikota. Atas keadaan diatas, sudah lama, dsan begitu banyak orang berkomentar: “seperti inikah demokrasi itu?”


Provinsi: Ruang Baru Demokrasi (?)
Tanggal 15 Desember 2006, dari Standford University, Ehito Kimura menulis artikel berjudul: Marginality and Opportunity: The Emergence of Gorontalo Province in North Sulawesi. Dalam kesimpulanya antara lain Kimura mengatakan:

But in Gorontalo, the creation of a new province was not about severing relations with the central state, but rather about creating new ties and new relationships previously not possible when subsumed under a larger provincial administrative structure. In this sense, a new Gorontalo provincewas less about a region seeking to isolate itself from the state, but about new and different kinds of acces and relationships between centre and region

Jika pernyataan diatas dianggap sebagai pandangan dari luar, maka pandangan dari dalam atas berdirinya provinsi antara lain adalah sebagai ekspresi politik untuk hidup mandiri[5]. Kemandirian dimaksudkan sebagai sebuah keadaan dimana rakyat Gorontalo berdaya menentukan nasib dan urusanya sendiri .

Kemandirian yang dimaksud itu, dalam perjalananya telah turut dimatangkan oleh kesadaran kebangsaan. Peristiwa patriotik tersebut diatas adalah salah satu contoh kesaksian sejarah atas kesadaran itu. Artinya, perwujudan provinsi yang memisahkan diri dari induknya: Sulawesi Utara, adalah bagian dari perwujudan nasionalisme etnik step politik. Keadaan itu berbeda dengan nasionalisme yang dibangun dalam gerakan Permesta di Sulawesi Utara, yang menuntut pemerataan pembangunan, tetapi tertolak di Gorontalo.

Menurut catatan sejarah lokal, bahwa peristiwa-peritiwa politik yang merajut kesadaran kebangsaan dan demokrasi, memiliki akar yang panjang dalam kearifan local di Gorontalo. Cikal bakal daerah ini bermula dari penggabungan 17 kerajaan kecil (linula) menjadi kerajaan Hulontalo (sekarang: Gorontalo) pada tahun 1385 M. Peristiwa yang sama sebelumnya terjadi pada pembentukan kerajaan Limutu (baca: Limboto, tahun 1330 M) sebagai gabungan dari lima kerajaan. Prosesi penggabungan pada masing-masing peristiwa mengalir dari interaksi manusia dan masyarakat dengan lingkungan alam melalui proses belajar secara otodidak. Karena pada awalnya daratan Gorontalo terdiri dari perbukitan (huntu) yang digenangi air (langi-langi)[6], maka dilakukanlah rekayasa soaial untuk menjinakkan tantangan alam dengan membentuk perikatan perserikatan kerajaan melalui penggabungan beberapa linula menjadi lipu.

Penggabungan beberapa kerajaan kecil menjadi sebuah kerajaan seperti diatas pada akhirnya membentuk lima kerajaan besar di Gorontalo. Selain dua kerajaan tedahulu, terdapat tiga kerajaan lainya, yaitu: kerajaan Suwawa, kerajaan Bulango dan kerajaan Atinggola. Tetapi tahun 1418 sampai dengan tahun 1673 M terjadi perang antara kerajaan Limutu dan kerajaan Hulontalo. Perang itu turut melibatkan Ternate (sebagai sekutu Limutu) dan Gowa (sebagai sekutu Hulontalo). Pasca perdamaian (12 Sya’ban 1084 H, akhir Nopember 1673 M), keduanya lalu merintis-kokohkan sebuah kehidupan ke-tatanegara-an yang baru, yang disebut pohala’a (serikat kerajaan yang bersaudara). Didalam poala’a, lima kerajaan itu bergabung menjadi sebuah konfederasi menurut tatanan adat ketatanegaraan tersendiri

Mengikuti kronologi diatas ternyata Gorontalo telah memiliki pengalaman dalam mengorganisasikan wilayah pemerintahan dari unit ssosial politik kecil kedalam tatanan pemerintahan yang lebih besar. Secara historis, Gorontalo memiliki “ensiklopedia” kearifan, serta cukup terlatih mempraktekkanya dengan memenej dan mengkoordinasikan kehidupan sosiopolitik unit-unit sosial kecil kedalam tatanan kepemerintahan yang lebih besar.

Kenyataan aktual menunjukkan bahwa provinsi sesak nafas mengkoordinasi kabupaten/kota bersamaan ketika kabupaten kota merasa memiliki hak otonomi. Keadaan ini sangat kontras disbanding pohala’a yang membebaskan lipu untuk berotonomi dan lipu mendefenisikan diri secara utuh dalam pangkuan pohala’a. Dengan perbandingan ini, nampaknya provinsi masih merupakan uji coba akomodasi administrasi politik, tetapi belum menjadi sebuah ruang yang memaknakan demokrasi. Padahal esensi makna itu sejak dini telah tersimpan dalam ingatan bersama masyarakat, seperti terungkap dalam sejarah lokal diatas. Jika pembentukan provinsi itu diasumsikan sebagai implementasi cita-cita berdemokrasi, maka demokrasi yang dimaksud telah ditimpakan begitu saja sembari abai terhadap realitas kehidupan demokrasi.

Pohala’a dalam Selayang Pandang Demokrasi di Gorontalo
Untuk memahami demokrasi di Gorontalo patut diketahui lebih dulu susunan masyarakat hukumnya. Sebelum terbentuknya Linula, (kerajaan kecil) masyarakat Gorontalo terdiri dari keluarga batih yang disebut ngala’a, tinggal pada petak-petak sebuah rumah besar disebut laihe, dipimpin oleh seorang anggota tertua, berwibawa, berpengalaman, berpengetahuan disebut pulu laihe (inti rumah). Untuk mempertahankan keutuhan wilayah serta mempererat hubungan seketurunan di antara kelompok-kelompok laihe, mereka membentuk kelompok yang lebih besar disebut lembo’a, dipimpin oleh bantalo. Beberapa lembo’a karena mempunyai cerita mistik yang sama, nenek-moyang yang sama, merasa senasib sepenanggungan kemudian membentuk satu kesatuan sosial yang lebih besar disebut Linula, dipimpin oleh Olongia (raja linula). Melalui beberapa tahapan perjanjian, akhirnya 17 linula bergabung membentuk kerajaan besar Gorontalo yang disebut Lipu lo Hulontalo (kerajaan Gorontalo), dipimpin oleh raja persatuan; Ilahudu/Wadipalapa (raja Gowa dan Mandar memberi gelar “Latandri papang la to Wadda = pelindung negeri Wadda; Tacco, 1956:9).

Diantara 17 linula yang bergabung terdapat linula-linula: Wuwabau, Hungina’a, Lupoyo dan Bilinggata. Keempatnya memiliki kekuasaan dan kerajaan yang lebih besar disbanding Ilahudu dan linula Hulontalo. Tetapi dalam pemilihan dan penetapan raja Gorontalo, (olongia lo Hulontalo), ternyata bukan salah satu dari raja kerajaan itu yang diangkat. Para rajanya justru membai’at Ilahudu agar kepemimpinan selanjutnya kan digilir secara teratur pada keempatnya *). Demikianlah, maka raja itu dikukuhkan dengan prinsip “gunung menjunjung dataran” (hu’idu lo huntu datahu), artinya kerajaan yang kekuasaanya menjulang tinggi mengangkat dan memuliakan raja dan kerajaan kecil yang kekuasaanya datar-datar saja. Peristiwa itu tercatat dengan baik dalam ingatan para sejarahwan local melalui wulito, tanggomo, tuja’I (ketiganya adalah jenis-jenis sastra lisan). Pertanyaan yang lindap dari perhatian mereka ialah: Apa keistimewaan Ilahudu dari Hulontalo, sehingga mereka tunduk kepadanya?

Tiga keistimewaan Ilahudu yang melekat dalam sejarah kerajaan dan kepemimpinan di Gorontalo ialah: cerdas, komunikasi yang efektif baik vertical maupn horizontal dan moral/ahlakul karimah. Sepanjang sejarah sesudah itu hingga kini ketiga syarat tersebut senantiasa menjadi bagian penting dalam rekruitmen raja dan pemimpin hingga sekarang. Terkadang salah satu atau bahkan ketiganya ter dtau diabaikan. Tetapi dikemudian hari tindakan seperti itu akan menuai konsekuensi yang serius bagi jalanya pemerintahan yang demokratis, antara lain seperti terjadinya perang antara Limboto dan Gorontalo

Intisari dari peristiwa-peristiwa diatas menunjukkan bahwa, kedaulatan rakyat yang disebut demokrasi diwujudkan melalui penggabungan individu dan kelompok bahkan komunitas dalam satuan sosial yang lebih besar bersamaan dengan tuntutan kapasitas pemimpin yang memadai untuk itu. Ini menjadi penanda. bahwa penggabungan beberapa kerajaan selanjutnya, dengan nama dan struktur kekuasaan yang bagaimanapun, adalah berasal dari sumber semangat serta nilai yang sama. Pada giliranya, kelak dikemudian hari, melalui proses dan uji sejarah, inilah yang disebut pohala’a..

Secara khusus, proses di atas kemudian ditinjau oleh Nur (1979:58) dengan teori Iver sebagai from family to state, di mana kelompok keluarga besar yang dipimpin the knowing ones, the elders, the heads of the family (di Gorontalo ta huhulango, lihat Liputo, 1943, IV, 18), di Bugis; anang dan kemudian mato yang pada mulanya merupakan primus inter pares yang mempunyai otoritas menjadi the informal ordoccasional Leaders (di Gorontalo: Olangia li linula). Karena perkembangannya kemudian diadakan musyawarah (Ilahudu sebagai initiatief namer) melahirkan lipu, di bawah seorang chief (maharaja).

Setelah perang saudara seperti telah disebut terdahulu, pohala’a berkembang menjadi duluwo limo lo pohala’a (dua dari lima bersaudara). Dua yang dimaksud adalah kerajaan Limboto dan kerajaan Gorontalo, sedangkan lima bersaudara adalah kerajaan Suwawa (Tiyombu/nenek moyang), kerajaan Limboto, kerajaan Gorontalo, kerajaan Bulango dan kerajaan Atinggola. Dalam tata peradatan Gorontalo wujud perserikatan kelima kerajaan itu disingkat dengan istilah U Lipu lo’u limo lo pohala’a (negeri dari lima bersaudara). Adapun kabupaten hasil pemekaran sekarang, dalam tata peradatan diatur sebagai berikut: Kabupaten Pohuwato adalah bagian dari tata adat (payu) Gorontalo, Kabupaten Boalemo bagian dari tata adat (payu) Limboto, kabupaten Gorontalo Utara sebagian mengikuti tata adat (payu) Atinggola dan sebagaian lainya mengikuti tata adat (payu) Limboto. Kabupaten Bone Bolango terbagi atas tiga system penataan adat, masing-masing wilayah tertentu mengikuti tata adat (payu) Suwawa, tata adat (payu) Bulango dan tata adat (payu) Gorontalo

Pohala’a sebagai serikat beberapa kerajaan merupakan ikatan dari kerajaan. Mereka tidak membentuk kerajaan baru karena setiap kerajaan tetap dengan kebulatan kekuasaan dan kedaulatannya semula, baik kedaulatan intern maupun kedaulatan ekstern. Pohala’a merupakan konfederasi melulu untuk maksud kebutuhan intern bersama antara lain pertahanan dan keamanan bersama serta untuk kepentingan bidang politik luar negeri. Oleh karena serikat kerajaan Pohala’a tidak membentuk negara baru di atas mereka maka tidak ada pula Raja sebagai kepala konfederasi itu[7] (Nur, 1995).

Demokrasi di Gorontalo tak bisa lepas dari struktur masyarakat seperti telah disebut diatas. Mulai dari u ngala’a (keluarga) didasar piramida sampai dengan lipu (negeri), mengalami proses pematangan hingga mencapai bentuk pohala’a. Dengan demikian, pohala’a merupakan puncak dari piramida demokrasi dalam kebudayaan Gorontalo

Pohala’a: Genealogi, Struktur dan Perbandingan
Riedel (1870:46) berpendapat bahwa pohala’a berasal dari kata wala’o (anak). Noorduyn, ketika berdiskusi dengan Nur (1977) membenarkan pendapat itu, bahkan menduga bahwa kata nagala’a (keluarga) adalah turunan dari kata itu. Tetapi dia lebih sependapat dengan Lipoeto (1943, III:22) yang mengartikan pohala’a sebagai keponakan. Secara etimologis pohala’a menunjuk tempat berkumpul dan berkembang biak dari anak-anak dalam satu keluarga yang tak dapat dipisahkan sesamanya. Perlekatan dasar kata itu dengan wala’o pada giliranya turut menguatkan ingatan bersama masyarakat sehingga tak mudah hilang sepanjang keluarga tetap ada dan dianggap penting. Pada ingatan bersama itu pula tertib social (social order) yang disebut payu kehidupan berbangsa di”buku”-kan. Untaian kalimatnya antara lain direkam dengan baik oleh Haga (1931:191) sebagai berikut: “Dila lipu’u, dila lipumu, bo lipunto” (bukan negeriku, bukan negerimu, tetapi negeri kita, uw land, mijn land, maar vans ons land). Kalimat itu dikutip kembali oleh Nur ketika menjawab pertanyaan David Henley (dialog tanggal 5-8 Mei 1995, di Makassar): “Bagaimana penjelasanya sehingga pohala’a lestari sebagai tertib sosial, bahkan tetap bertahan dalam pola pikir dan dasar berperilaku warga Gorontalo.

Seperti telah disebut sebelumnya, pohala’a menjadi popular dan menguat sebagai sebuah konsep setelah perjanjian damai antara kerajaan Gorontalo dan Kerajaan Limboto. Kedua kerajaan berikrar dalam perjanjian perserikatan lo’u duluwo mohutato[8] (dua bersaudara). Setelah itu, dengan menyertakan kerajaan Suwawa (tiyombu/nenek moyang) kerajaan Bulango dan kerajaan Atinggola, ditetapkanlah konsep pohala’a berikutnya disebut limo lo pohala’a ( perserikatan lima kerajaan yang bersaudara).

Dalam perkembanganya, pohala’a dikelompokkan atas pohala’a dalam yang terdiri dari kerajan-kerajaan: Suwawa, Limboto, Gorontalo, Bulango dan Atinggola, atau disebut limo lo pohala’a. Sedangkan pohala’a luar atau disebut pohala’a molalayu terdiri dari kerajaan-kerajaan: Gowa, Ternate, Tomini dan Poso (Tominibocht), Mongondow dan Kaidipang Besar (Liputo, 1943, IV:57-58). Pada beberapa kali sidang kerajaan di Gorontalo, beberapa dari pohala’a luar turut serta hadir dalam persidangan sebagai undangan.

Selain perjanjian damai antara dua kerajaan yang berperang, pada tahun itu juga disepakati perjanjian anggota-anggota limo lo pohala’a sebagai berikut:

1. Anggota pohala’a tidak boleh saling memerangi

2. Bila ternyata ada anggota pohala’a yang menyerang pohala’a lain, maka seluruh anggota pohala’a lainya akan bersatu memerangi penyerang tersebut

3. Perselisihan sesama anggota diselesaikan kedalam oleh sesama anggota

4. Seluruh anggota pohala’a memiliki kedudukan dan kehormatan yang sama

5. Pohala’a memiliki perlengkapan perserikatan yang terdiri dari: Huhulo’o lipu teto teya, teya teto, Tonggulunga lo bulilo; Tonggulunga lo buto’a dan Sikili.

Huhulo’o lipu teya teto, teto teya (kurang lebih berarti lembaga persidangan antar negeri) adalah lembaga tertinggi pohala’a, yang dalam persidanganya memiliki pokok-pokok aturan yang disebut: Bulita; Balata; Bolota; Bulota. Salah satu tugas penting lembaga ini adalah bertindak sebagai pengadilan perkara antar negeri. Dalam hal ini wewenangnya ialah memerikasa dan memutus pelanggaran, kejahatan dan sengketa antara anggota pohala’a, serta mengadili tingkat banding dari kerajaan anggota pohala’a, jika diminta. Lipoeto (1949, X:5) menyebutkan contoh putusan huhulo’o lipu teto teya, teya teto dalam kasus hijrahnya sebagaian rakyat kerajaan Bulango ke Molibagu pada tahun 1862, karena dipengaruhi oleh politik Belanda.

Lembaga ini mempunyai badan pekerja tetap yang disebut Tolomato lo Hunggia (pengawas negeri), yang terdiri dari: (1) Wu’u lo Suwawa (kepala lembaga adat kerajaan Suwawa; (2) Molowahu lo Limutu (pengawas pada kerajaan Limboto); (3) Patila molowahu lo Hulontalo (pejabat utama pengawas pada kerajaan Gorontalo); (4) Mopatu langolo; (5) Mopatu Hulita dan (6) Mopatu Tanio, masing-masing (4,5 dan 6) adalah pembesar-pembesar kerajaan Limboto dibidang keagamaan, pertahanan dan keamanan.

Tonggulunga lo bulilo bertugas menangani urusan kerusuhan dan peperangan dalam lingkungan pohala’a. Sedangkan tonggulunga lo buto’o ditugaskan untuk mengadili perselisihan dan pertikaian antara anggota pohala’a, jika diajukan kepadanya. Adapun sikili, adalah badan yang berperan sebagai sekretatis jenderal yang mengatur kesekretatriatan pohala’a.

Perbandingan pohala’a sebagai perserikatan/konfederasi di Gorontalo dengan daerah lain dalam tulisan ini sepenuhnya akan mengikuti analisa banding S.R. Nur yang disampaikan pada tanggal 18 Juni 1995, di Makassar. Menurutnya, serikat kerajaan serupa dengan pohala’a, yang disusun menurut pola kekeluargaan, dikenal pula di Mandar, yaitu: Pitu babana binanga yang diketuai oleh kerajaan balanipa sebagi ayah, kerajaan Cenrana sebagai ibu, sedangkan kerajaan-kerajaan Pambaun, Majene (banggae), Tappalang, Mamuju dan Binuang sebagai anak.

Di Polewali Mamasa terdapat serikat kerajaan yang disebut Pitu Uluna Salu yang yterdiri dari kerajaan-kerajaan ratte bulan, Aralle Mambi, Messwa, Tabulahan dan Matranganga. Serikat ini mempunyai hubungan dengan Pitu Babana Binanga, yang bersifat persaudaraan pula (Lopa, 1964:22).

Konfederasi pohala’a pernah terjadi di Swis, yaitu serikat antara tiga kanton: (1) Uri; (2) Schwyz; (3) Unterwalden, pada tahun 1291-1798. Belanda baru mengenalnya pada tahun 1576-1746 ketika dibentuk De Verenigde Nederlanden. Sedangkan Amerika Serikat baru membuatnya pada tahun 1778-1789. Jerman membuatnya pada tahun 1815-1866.

Konfederasi Jerman tidak mempunyai kepala serikat Negara tetapi mempunyai sebuah kongres yang disebut Diet. Kongres ini merupakan badan eksekutif yang terdiri atas wakil Negara yang menjadi anggota konfederasi.

Pada tanggal 26 Juni 1945, di kota San Fransisco terbentuk perserikatan bangsa-bangsa/PBB. Perserikatan ini memilki badan pelaksana yang terdiri dari: (1) General Assembly; (2) Security council; (3) Economic and social council; (4) Trusteeship council; (5) Intrnational court of justice dan (6) Secretariat. Dalam struktur pohala’a Badan Badan yang disebut pertama dan kedua, masing-masing kurang lebih setara dengan Huhulo’o lipu teto teya, teya teto dan Tonggulunga lo bulito, Badan nomor 3 dan nomor 5, disebut Tonggulunga lo buto,o, sedangkan Badan nomor 4 dan nomor 5 di perankan oleh Sikili.



Isi Ulang Pohala’a: Kearifan Lokal Untuk memperkuat Demokrasi

Secara historis, perkembangan politik yang mempengaruhi kebudayaan demokrasi makin “kurang darah” di Gorontalo, telah berlangsung dalam empat rezim kekuasaan. Rezim kekuasaan kolonial Belanda melalui kebijakan pemerintahan langsung (rechstreeks bestuur) pada tahun 1889, untuk pertama kalinya menghancurkan lembaga demokrasi yang disebut buwatula towu loongo (harfiah: tiga utas tali. Kini lembaga itu hadir sekedar sebagai asesoris kekuasaan dalam ritual upacara adat. Selebihnya tinggal kenangan yang romantis dalam pengembaraan polahi[9] (harfiah: orang yang melarikan diri). Sekarang ini mereka sering difasilitasi oleh kementrian sosial setempat dalam proyek-proyek komunitas adat terpencil/KAT.

Rezim orde lama yang datang kemudian telah memprioritaskan pilihanya menata kekuasaan sibuk dengan jargon “politik sebagai panglima”. Karena itu tidak mengherankan jika kemudian kebudayaan dan demokrasi “ter” atau diabaikan begitu saja. Adapun rezim orde baru yang tak kalah damba terhadap kekuasaan, tidak saja abai dengan gaya otoritarian step sentralistik terhadap kebudayaan itu. Lebih jauh, dengan ideologi developmentalism yang dianut, demokrasi tinggal sebagai ornamen perubahan terencana yang disebut “kemajuan”. Energi kebudayaan dieksploitasi sebagai peralatan untuk melegitimasi kekuasaan yang sentralistik dengan wajah cantik pembangunan.

Ketika rezim reformasi yang datang belakangan mencoba membangun pandangan atas kearifan-kearifan lokal sebagai aset bangsa dalam formula kebudayaan nasional yang samar, maka otonomi daerah makin kehilangan jejak menziarahi, bahkan sekedar untuk menginventarisasi warisan kebudayaan itu. Padahal sejak orang Gorontalo hidup berbudaya sebagai masyarakat, melalui budaya tutur (tahuli dan wulito = pesan dan penuturan), telah diwariskan filosofi motinggilihu (beradaptasi). Dengan filosofi itu berubah atau melakukan perubahan adalah sebuah keniscayaan. Meskipun demikian, diingatkan untuk jangan sampai lupa diri, hanyut dala arus perubahan (potinggilihu, bo po’o daha meelihu)

Suatu saat[10] konsep ketahanan budaya merona dalam wacana nasionalisme sembari mengimplisitkan demokrasi. Menariknya, afinitas teritorial kewilayahan dalam konsep dan wacana itu turut memplot lokus lokal, nasional dan global menjadi variabel yang cukup sentral. Karena itu, sangat dimaklumi jika kemudian orientasi variabel demokrasi menjadi minimalis untuk dinikmati dalam konsep ketahanan budaya atau kebudayaan pada umumnya. Berkaitan dengan itu tanpa tujuan evaluatif sedikitpun, saya ingin mengenang keseluruhan tema dan wacana tersebut menjelang akhir tulisan ini dengan mengutip setidaknya dua pendapat Ronald Ingelhart [11].

Menurut Ingelhart (2006:149-151), demokrasi tumbuh subur dalam satu konteks sosial budaya dibanding konteks lain. Bahwa dalam perjalanan panjang demokrasi tak bisa dicapai hanya dengan memuat perubahan-perubahan kelembagaan, atau melalui manuver tingkat elit. Kelanjutanya juga tergantung pada nilai-nilai dan kepercayaan warganya. Indonesia, dan Gorontalo tentu saja, dari kelahiran hingga perkembanganya kini dalam konteks sosial budaya ibarat ikan dengan air. Bersamaan dengan itu, perkembangan demokrasi ditengah peradaban dunia terus di up date, termasuk perubahan-perubahan kelembagaanya. Secara lokal, di Gorontalo, perubahan tersebut senantiasa berada dalam konteks sosial budaya yang tetap eksis, baik sebagi nilai, dalam pranata sosial atau dalam ingatan bersama. Setidaknya – seperti kata Mukhlis PaEni – dalam paket pertunjukkan upacara adat.

Dalam konteks social budaya Gorontalo, pohala’a merupakan bingkai demokrasi yang mengutuhkan pertumbuhkembangan semangat dan fanatisme kewilayahan yang berlebihan. Ingatan bersama atas pohala’a juga masih tersimpan dengan baik dalam cadangan pengetahuan masyarakat [12] melalui berbagai simbol.

Hanya saja, agar romantisme yang bertahan dengan ritus itu membutuhkan tindakan “bleeding management”. Memandang pohala,a sebagai warisan yang tetap dan harus terpelihara adalah penting tetapi lebih penting adalah membuatnya tetap hidup dan terus menghidupkan demokrasi. Oleh karena itu isi ulang pohala’a menjadi pola menejmen yang relevan.

Tetapi itu saja belum cukup. Berbagai perubahan yang membuat pohala’a tersandra dalam kerangkeng ritual dengan cara pandang sebagai warisan patut ditinjau. Kebaruan relevansi tak boleh menjadi alasan untuk memandang dan memperlakukanya sebagai barang antic saja. Dibutuhkan gagasan dan tindakan yang kreatif diatas pandangan pohala’a sebagai tugas untuk dilestarikan. Dengan demikian pelestarian berarti pula pewarisan, peninjauan dan pengembangan dengan tidak mengurangi substansi nilai didalamnya.

Isi ulang pohala’a dengan arah pandang tugas, kreatifitas dan pelestarian dapat dilakukan secara terintegrasi melalui interaksi kelembagaan. Interaksi kelembagaan seperti itu diharapkan bisa terjadi pada kelembagaan adat yang bekerja dengan pola pewarisan. Sementara itu, kelembagaan penelitian dan pengembangan dapat dilaperankan oleh lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi setempat. Lembaga pendidikan juga menjadi medan pelestarian pohala’a terutama dalam hal sosialisasi dan pembelajaran baik yang terstruktur dan formal maupun non formal. Rancang bangun isi ulang pohala’a dalam sinergi kedua lembaga diharapkan dapat menjadi kerangka acuan untuk memperkuat demokrasi di Gorontalo.

PUSTAKA RUJUKAN

Bastian, J. 1996. Persekutuan Limboto dan Gorontalo dalam Taufik Abdullah (editor), 1996. Sejarah Lokal di Indobesia. Gajag Mada University Press. Yogyakarta.

Haga, B.J. 1981. De Lima Pohala’a. Djambatan. Jakarta.

Ingelhart, Ronald, 2006. Budaya dan Demokrasi, dalam Lawrence E. Harrison dan Samuel P. Huntington, 2006. (penyunting). Kebangkitan Peran Budaya., halaman 133-155. LP3ES. Jakarta

Kaluku, K. 1965. Lukisan Segi Kebudayaan dari Limo Pohala’a Gorontalo. Sanggar Gelatik. Gorontalo.

Kimura, Ehito, 2006. Marginality and Opportunity: The Emergency of Gorontalo Province in North Sulawesi. Standford University.

Kleden. Ignas. 1987. Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. LP3ES. Jakarta.

___________. 1987. Masalah Kemiskinan Sosial Budaya di Indonesia. Prisma No. 8, tahun XVI, 1987.

Lan, Thung Jud an M.’Azzam Manan (penyunting), 2011. Nasionalisme dan Ketahanan Budaya di Indonesia. LIPI Press dan Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Lerner, Daniel, 1983. Memudarnya Masyarakat Tradisional. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Lipoeto, M., Sedjarah Gorontalo, Duo Limo Lopohalaa, 13 Jilid 1943-1950.

Niode, Alim S., 2010. Konfigurasi Aktual Nilai-nilai Budaya Gorontalo. Jurnal Pelangi Ilmu. Peran Persada Yogyakarta.

___________., 2007. Gorontalo: Perubahan Nilai-nilai Budaya dan Pratana Sosial. Media Pustaka. Jakarta.

Niode, Alim S., dan M. Husein Mohi. 2003. Abad Besar Gorontalo. The Presnas Centre. Gorontalo.

Niode, Alim S., 2000. Changes in The Cultural Value of Gorontalo Societiy (A Sociological Concideration). Universitas Hasanuddin. Makassar.

Nur, S.R.,1995. Pohala’a. Makalah Seminar. Tidak dipublikasikan. Makassar

______., 1979. Beberapa Aspek Hukum Adat Tata Negara Gorontalo pada Masa Pemerintahan Eato (1673-1679). Disertasi. UNHAS Makassar.

PaEni, Mukhlis, 2011. Melihat Kembali Nasionalisme Indonesia Dalam Konteks Masyarakat Plural Melalui sejarah, dalam Thung Ju Land an M.’Azzam Manan (penyunting), 2011. Nasionalisme dan Ketahanan Budaya di Indonesia, halaman 70-89. LIPI Press dan Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Rauf, Maswadi dan Syarif Hidayat, 2008. Mengukur Demokrasi. Pengalaman Indonesia dan Internasional. Prosiding Seminar. UNDP DAN Bappenas. Jakarta.

Riedel, J.G.F., 1870. De Landschapen Hulontalo Limoetoe,Bone, Boalemo en Katinngola of Andagile, dalam TBG XIX, 1870.

Tacco, R., 1935. Het Volk Van Gorontalo. Yo Un Ann & Co. Gorontalosche Drukkerij. Gorontalo.

Tamu, Yoan, dkk., 2013. Pohuwato: Sejarah, Prestasi dan Masa Depan. Bappeda Kabupaten Pohuwato. Gorontalo

Tilome, Rustam, 2008. 381 Hari Perjalanan Pembentukan Provinsi Gorontalo. A3G. Gorontalo


Catatan Kaki
[1] Rintisan awal pembentukan provinsi Gorontalo diusulkan pada masa pemerintahan Lanto daeng Pasewang sebagai Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur. Meskipun sudah diterima tetapi karena situasi tidak memungkinkan, tetapi karena situasi Negara pada saat itu belum stabil, maka usulan tersebut tidak dapat diwujudkan.

[2] Penelitian tentang Demokrasi Berbasis HAM yang dilaksanakan oleh Lembaga kajian Demokrasi dan hak Azasi, Demos pada tahun 2005 turut mencover Gorontalo sebagai sebuah Provinsi. Dalam riset itu – seperti juga pada beberapa provinsi lainya – terungkap bahwa identifikasi diri warga lebih didominasi oleh identitas etnis dari pada identitas kewarga-negaran Indonesia. Lihat: Olle Tornquist, dkk. Menjadikan Demokrasi Bermakna.. Demos, Jakarta, 2005, halaman 67-72.

[3] Pada tahun 2005, Freedom Institut yang dikoordinir oleh Rauf Ali, dkk menggelar pertemuan di hotel Quality, Gorontalo. Tujuanya ialah untuk melakukan refleksi kritis atas pembangunan yang tengah berlangsung. Hadir dalam pertemuan itu beberapa tokoh elit local, bupati dan walikota, bahkan wakil gubernur. Bupati Boelemo yang menilai Gubernur kurang memperhatikan Gorontalo bagian Barat mengancam akan memisahkan diri dari provinsi Gorontalo dan akan membntuk provinsi Gorontalo Barat, jika sikap gubernur tidak berubah.

[4] Meskipun sukses dalam mempromosikan Gorontalo dengan branding jagung, pemerintahan Gubernur Fadel Muhammad dinilai sangat lemah dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota. Evaluasi itu disampaikan Gusnar Ismail dalam executive summary LEMHANAS, tahun 2003. Lengkapnya lihat Gusnar Ismail, Pemberdayaan Demokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik, dalam Funco Tanipu, dkk, Menggaggas masa Depan Gorontalo, HPMIG Press, Yogyakarta, 2005, halaman 40.

[5] Latar pembentukan provinsi Gorontalo sebagai bagian dari ekspresi untuk hidup mandiri dapat dilihat dalam Alim S. Niode & M. Husein Mohi, Abad Besar Gorontalo, Presnas Publishing, Gorontalo, 2003, halaman 60.

[6] Kata Gorontalo berasal dari kata huntu (bukit) dan langi-langi (yang tergenang) disambung: Hulontalangi, lalu disingkat menjadi Hulontalo. Lidah orang Belanda kesulitan mengeja kata itu lalu menyebutnya sebagai Horontalo dengan tulisan Gorontalo. Yang disebut terakhir melekat dan menjadi nama Gorontalo sampai kini.

[8] Peristiwa dan dokumen perjanjian damai antara kerajaan Gorontalo dan kerajaan Limboto ditulis oleh Bastian dan dapat dibaca kembali dalam Taufi Abdullah, Sejarah Lokal di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1996.

[9] Polahi (Indonesia=orang yang melarikan diri) adalah nama yang diberikan kepada masyarakat Gorontalo yang lari ke hutan. Tindakan itu dilakukan untuk menghindari tekanan pemerintah colonial Belanda yang berlebihan dalam memungut belasting (pajak). Hingga hari ini polahi dan keluarganya tak pernah kembali hidup normal bersama masyarakat pada umumnya. Mereka mimilih tetap tinggal di hutan.

[10] Polahi (Indonesia=orang yang melarikan diri) adalah nama yang diberikan kepada masyarakat Gorontalo yang lari ke hutan. Tindakan itu dilakukan untuk menghindari tekanan pemerintah colonial Belanda yang berlebihan dalam memungut belasting (pajak). Hingga hari ini polahi dan keluarganya tak pernah kembali hidup normal bersama masyarakat pada umumnya. Mereka mimilih tetap tinggal di hutan.

[11] Ronalad Ingelhart adalah Professor Ilmu Politik dan direktur program Riset Sosial di Universitas Michigan. Dalam mengabdi ke dunia ilmu pengetahuan dia memilih berpihak ke materialism Marx daripada idealism Weber. Artikelnya yang sangat berkesan untuk tema demokrasi adalah Budaya dan Demokrasi, dalam Kebangkitan Peran Budaya, yang di edit oleh Lawrence E. Harrison dan Samuel Huntington, Edisi Indonesia diterbitkan oleh LP3ES, Jakarta, 2006, halaman 133-155.

[12] Cadangan pengetahuan masyarakat (social stock of knowledge) diambil dari Peter Berger dan Thomas Luckman dalam buku The Social Construction of Reality, edisi Indonesia, diterbitkan LP3ES, Jakarta, 1990.